Bendahara desa
adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan
untuk menatausahakan keuangan desa. Bendahara desa merupakan bagian dari PTPKD.
PTPKD atau Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa merupakan unsur perangkat
desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
Bendahara di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan. Bendahara mempunyai tugas
menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan
mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan
desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa. Bendahara Desa...